Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan untuk memberikan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem Google Play Billing di Google Play Store setelah terbukti melanggar ketentuan.
Menurut penjelasan KPPU yang dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025, Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) serta menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) berdasarkan Perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait Penerapan Google Play Billing System.
Sebagai bagian dari keputusan tersebut, Majelis Komisi KPPU mengenakan denda sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di Google Play Store.
Selain itu, Majelis Komisi juga menginstruksikan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota Majelis.
Baca juga: KPPU Endus Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Klarifikasi KCIC
Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang menilai adanya dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.