Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan teknologi raksasa Google menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli di platform Google Play Store.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google melalui pesan elektronik kepada ANTARA, Rabu (tanggal tidak disebutkan).
Dalam siaran pers yang dirilis KPPU di Jakarta, Rabu, disebutkan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli serta menyalahgunakan posisi dominan mereka untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. KPPU menemukan bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi yang ingin memasarkan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem penagihan Google Play Billing System.
Baca juga: TikTok Mulai Pulih di AS, Namun Belum Tersedia di App Store dan Google Play
Google sendiri membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa kebijakan mereka justru memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia dan mendorong terciptanya iklim kompetitif yang sehat. Mereka juga menegaskan telah menyediakan sistem penagihan alternatif melalui fitur User Choice Billing.
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ujar perwakilan Google.
Temuan KPPU dan Dampaknya