Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Impor Barang Proyek Nasional, Ini Aturannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 18:02
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kemenkeu bebaskan bea masuk impor barang proyek nasional/Ist Kemenkeu bebaskan bea masuk impor barang proyek nasional/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024 untuk memberikan kepastian hukum dan sederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah luar negeri.

PMK tersebut diundangkan pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan percepatan realisasi proyek nasional.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.

Baca juga: Erick Thohir Ungkap BUMN Bakal Gelar Mudik Gratis Saat Lebaran 2025

"Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan," ucap Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu 22 Januari 2025.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat (PLB).

Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas.

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tentunya harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai.

Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.

Baca juga: Soal SHGB di Laut Surabaya, Menteri ATR/BPN Sebut Legal

"Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran," tegas Budi.

Ia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.

"Apabila dalam audit benar-benar ditemukan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk, maka kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Halaman
x|close