Mendag Wanti-wanti Pedagang yang Jual MinyakKita Rp17 Ribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jan 2025, 15:39
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menghadiri ekspos MinyaKita di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat menghadiri ekspos MinyaKita di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa distributor minyak goreng rakyat atau MinyaKita yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan teguran awal kepada distributor yang tidak patuh. Namun, jika tidak ada perubahan, mereka akan dikenakan sanksi berlapis yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pelanggaran Standar Nasional Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar, serta pelanggaran Undang-Undang 8 Pasal 62 yang bisa dijatuhi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Baca Juga : Pengacara Aguan: Pagar Laut Tangerang Sudah Ada Sebelum Jokowi Presiden

"Jadi kita ingatkan dulu, kalau masih tetap ini (melanggar aturan) kita lakukan seperti yang ada di undang-undang," ujar Budi, Jumat 24 Januari 2025.

Budi menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pemerintah tidak akan ragu untuk memberikan hukuman yang tegas.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran oleh distributor MinyaKita dapat merugikan konsumen, salah satunya dengan menyebabkan harga minyak yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga : Agung Sedayu Klaim Sertifikat HGB Pagar Laut Tak Melanggar Aturan

Halaman
x|close