A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sebanyak 4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan - Ntvnews.id

Sebanyak 4,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2025, 11:23
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). Arsip foto - Warga berjalan di samping papan informasi pemadanan NIK-NPWP di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Jakarta, Minggu (30/6/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 4,4 juta wajib pajak yang melapor SPT Tahunan hingga 19 Februari 2025.

"Sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat sejumlah 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2025.

Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan.

Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.

Baca juga: Prabowo Soal Retret Kepala Daerah: Mudah-mudah Saudara Kuat, yang Ragu Boleh Mundur

Baca juga: Menaker: Skema Kerja WFA Saat Lebaran Perlu Kajian Tersendiri
 
Sementara itu, DJP mencatat sampai dengan tanggal 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372.

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

"Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," tandasnya.

x|close