Soal Penundaan Pengumuman Aturan THR, Wamenaker Noel: Ngga Enak Bicara THR Saat Bencana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 16:46
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara mengenai penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara mengenai penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara mengenai penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja.

Wamenaker Noel mengatakan bahwa SE yang seharusnya diumumkan pada Rabu (5/3) ini, namun ditunda dengan pertimbangan etika menyusul bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

"Kita ngga enak bicara THR tapi pada saat bencana kan kaya ngga punya empati,” ucap Wamenaker Noel di Kantor Kemnaker, Rabu 5 Maret 2025.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Sinaga memastikan bahwa Surat Edar (SE) terkait THR ASN dan pegawai swasta akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: Menaker Sebut Aturan THR untuk Pengemudi Ojek Online Segera Difinalisasi

"Untuk THR menunggu dalam waktu dekat secepatnya akan disampaikan," ucap Sunardi.

Lebih lanjut, Sunardi menyampaikan bahwa kemungkinan Surat Edar THR ASN dan pegawai swasta akan diumumkan secara bersamaan.

"Ada kemungkinan," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR untuk ASN dan pegawai swasta akan segera dicairkan.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca juga: Kapan Aturan Pencairan THR Diumumkan? Ini Kata Kemnaker

Keputusan tersebut diambil untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama masa perayaan.

Pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi ASN, THR umumnya diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sementara bagi pegawai swasta, pemberian THR menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan. Kepatuhan terhadap peraturan ini diawasi dengan ketat agar hak pekerja tetap terjamin.

x|close