Ntvnews.id, Jakarta - Platform media sosial X telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia akibat keterlambatan dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Pembayaran denda tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi intensif antara pihak X dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dalam prosesnya, platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi guna menindaklanjuti mekanisme pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.
Kemkomdigi menyatakan apresiasinya atas itikad baik Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Alexander, langkah ini mencerminkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap peraturan yang berlaku demi menjaga ekosistem ruang digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif.
Seluruh dana denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polda Jateng Tahan Mahasiswa Undip Tersangka Kasus Pornografi Berbasis AI
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegas Dirjen Alexander.
Selain itu, Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan regulasi tersebut. Pemerintah mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah guna mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada platform jejaring sosial X karena belum membayar denda atas kelalaiannya dalam menangani temuan konten pornografi. Surat teguran tersebut telah disampaikan sejak 12 September 2025.
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada platform X diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(Sumber : Antara)
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital. ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital (Antara)