Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kolaborasi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional sesuai dengan ASta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Hari ini bersama Menteri Pertahanan, Bapak Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung, Bapak ST Burhanuddin, Kepala BPKP, Bapak Muhammad Yusuf Ateh, Dirut PT. Agrinas Palma Utama, Bapak Agus Sutomo berkolaborasi untuk mendukung ketahanan energi nasional yang merupakan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto," ucap Erick dalam akun Instagram pribadinya @erickthohir, Senin 10 Maret 2025
Lebih lanjut, Erick menyebut BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara akan memaksimalkan potensi 221 ribu hektar perkebunan sawit yang bisa meningkatkan produktivitas kelapa sawit nasional.
Baca juga: Kejagung Serahkan 221 Ribu Hektare Lahan Sawit Sitaan Untuk Dikelola BUMN
Baca juga: BPDP: Industri Sawit Siap Jadi Tulang Punggung Pendapatan Negara
Menurutnya kerja sama ini untuk mewujudkan kemandirian dalam swasembada pangan dan swamsembada energi di Indonesia.
"Dengan kerja sama, pengelolaan yang profesional dan transparan oleh BUMN bersama Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan dan BPKP akan menghasilkan manfaat besar untuk masyarakat," ungkapnya.
Adapun total 221 ribu hektare yang dititipkan, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 hektare, di antaranya berlokasi di Riau yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, 21 bidang tanah perkebunan sawit seluas 137.626,01 hektare lainnya berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.