PCO Tegaskan Coretax sebagai Langkah Reformasi Sistem Perpajakan Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 12:28
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Insaf Albert Tarigan (tengah) dalam grup diskusi bersama Forum Wartawan Teknologi yang digelar di Jakarta, Senin (10/3/2025). Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Insaf Albert Tarigan (tengah) dalam grup diskusi bersama Forum Wartawan Teknologi yang digelar di Jakarta, Senin (10/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Insaf Albert Tarigan, menyatakan bahwa sistem administrasi pajak Coretax dirancang dengan tujuan utama untuk mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.

“Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto, pertama memperbaiki sistem perpajakan kita salah satunya dengan membuat coretax yang sekarang ada masalah. Tapi lepas dari masalah itu sebetulnya maksud dari pembukaan itu sangat bagus, untuk mereformasi sistem perpajakan kita dari manual, rentan bocor kemudian di digitalisasi,” ujarnya dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa dalam implementasinya, kendala terkait data bisa saja muncul, yang ia sebut sebagai permasalahan klasik.

Baca Juga: Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif untuk Implementasi Coretax, Apa Dampaknya?

Dengan kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), diharapkan pelaporan pajak dapat lebih efisien dan terintegrasi dengan berbagai platform, seperti perbankan, e-commerce, serta sektor lainnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Menurutnya, konsep pemanfaatan AI dalam sistem pemerintahan sebenarnya sudah ada. Bahkan, AI dinilai mampu meningkatkan efisiensi birokrasi serta layanan publik.

Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang mencakup digitalisasi serta pemanfaatan AI dalam berbagai sektor.

“Ini sebagai disruptor tapi juga sebagai peluang yang dipakai pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak Imbas Penerapan Coretax

Pemerintah resmi membuka akses bagi Wajib Pajak untuk menggunakan layanan perpajakan digital bernama Coretax.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi serta mempermudah proses administrasi perpajakan di Indonesia.

Dengan hadirnya Coretax, baik Wajib Pajak individu maupun badan usaha kini memiliki solusi digital yang lebih modern untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Luhut Minta Prabowo Audit Coretax: Sudah 10 Tahun Tidak Jadi-jadi, Ada Apa Ini?

Layanan ini memungkinkan pengguna untuk mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, serta memanfaatkan berbagai fitur lain yang sebelumnya memerlukan proses manual yang lebih lama.

Diharapkan, sistem ini dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi, mempermudah akses informasi perpajakan, dan meningkatkan pengalaman Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya.

(Sumber: Antara)

x|close