Sri Mulyani Pede Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Target Defisit APBN 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 17:11
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara pihaknya baru melaksanakan konferensi APBN Kita awal tahun pada hari ini, Kamis 13 Maret 2025. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara pihaknya baru melaksanakan konferensi APBN Kita awal tahun pada hari ini, Kamis 13 Maret 2025. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan efisiensi anggaran belanja pemerintah tidak akan mengganggu target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Seperti diketahui, defisit anggaran di APBN Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.

“Efisiensi tetap pada penurunan belanja baik di pusat dan daerah yang mencapai Rp306,69 triliun. Ini direalokasikan, sehingga postur APBN tidak berubah,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan ada dua fokus utama dalam arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran.

Baca juga: Sri Mulyani Bantah Deflasi Akibat Penurunan Daya Beli

Diantaranya efisiensi dan prioritas, artinya anggaran yang berpotensi menjadi pemborosan dialihkan untuk belanja program prioritas pemerintah.

Sementara untuk jumlah target belanja negara yang ditetapkan sebesar Rp3.621,3 triliun sesuai yang tercantum dalam UU APBN 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan efisiensi anggaran dilakukan dengan menyisir pos belanja yang bukan prioritas.

Suahasil menjelaskan efisiensi anggaran meliputi perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), kegiatan seminar, hingga acara seremonial.

Baca juga: Sri Mulyani Umumkan APBN Tekor Rp31,2 Triliun

Sedangkan belanja pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial terbebas dari target efisiensi, termasuk di antaranya gaji dan tunjangan pegawai, subsidi energi, hingga anggaran pendidikan dan kesehatan.

Sementara pada anggaran transfer ke daerah, efisiensi menyasar kurang bayar dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Dana transfer daerah yang tetap diprioritaskan meliputi gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, tunjangan profesi guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan kesehatan, hingga dana desa untuk pelayanan publik.

x|close