Mendag Budi: MinyaKita Bukan Minyak Goreng Subsidi dari Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 17:22
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan uji takaran Minyakita dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan uji takaran Minyakita dalam ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa Minyakita bukanlah minyak bersubsidi.

Mendag Budi menjelaskan bahwa Minyakita berasal dari kewajiban produsen untuk memenuhi kewajiban menjual ke pasar domestik (domestic market obligation/DMO) dengan harga yang sudah ditetapkan.

“Masyarakat sering bilang Minyakita ini minyak subsidi. Ini bukan minyak subsidi, ya. Tidak ada istilah minyak subsidi,” ucap Mendag Budi, Kamis 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, Mendag Budi menjelaskan bahwa Minyakita merupakan produk hasil skema DMO yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Baca juga: Mendag Segel Pabrik MinyaKita di Karawang

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Peraturan tersebut menetapkan mekanisme distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR/umum dikenal sebagai Minyakita) melalui skema DMO, di mana produsen minyak goreng wajib mendistribusikan MGR kepada distributor lini pertama yang ditunjuk.

Distributor lini pertama kemudian mendistribusikan MGR kepada distributor lini kedua atau pengecer, yang selanjutnya menjualnya kepada konsumen akhir.

Kasus Minyakita menjadi sorotan publik sejak pekan pertama Maret 2025, setelah adanya beberapa temuan volume minyak goreng Minyakita yang dijual tak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam label kemasan.

Baca juga: Wamentan: Prabowo Marah MinyaKita Disunat

Mendag Budi Santoso menyampaikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan Satuan Tugas (Satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat 7 Maret 2025 lalu.

Mendag Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita. (Sumber:Antara)

x|close