Dirut Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 21:08
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bank BJB Bank BJB (Bank BJB)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) beserta empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.

Sekretaris Perusahaan BJB Ayi Subarna menyampaikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi di lembaga keuangan daerah tersebut.

"Bank bjb senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Ayi dalam keterangannya, Kamis 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, manajemen ingin menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Bank BJB Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri

Dalam menjalankan operasionalnya, Bank BJB memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis tetap berjalan dengan normal.

"Keberlanjutan operasional perusahaan menjadi prioritas utama, dengan jajaran direksi dan manajemen yang tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, serta pemegang saham," ungkapnya.

Selain itu, Bank BJB terus mengupayakan pertumbuhan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab demi memenuhi kewajibannya kepada seluruh pemangku kepentingan.

"Kami juga mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh para pemegang saham, mitra bisnis, nasabah, dan masyarakat luas," jelas Ayi.

Bank BJB juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik dalam setiap aspek operasionalnya.

"Dengan semangat ini, Kami akan terus menjalankan bisnis secara bertanggung jawab dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi," tandasnya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor BJB Lagi

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan pihaknya mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) beserta empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.

"Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Selain Yuddy Renaldi, empat tersangka lain yang dikenakan pencegahan ke luar negeri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Tindakan pencegahan ini diberlakukan karena keberadaan para tersangka dibutuhkan dalam proses penyidikan.

KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar keputusan ini efektif berlaku selama enam bulan ke depan.

x|close