Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mendatangi langsung salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 di Sentul, Jawa Barat terkait temuan pompa SPBU yang tidak sesuai pelanggaran.
"Kami melakukan ekspos bersama dengan Bareskrim, yaitu ekspos mengenai pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh SPBU di Kabupeten Bogor," ucap Mendag Budi kepada wartawan, Rabu 19 Maret 2025.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Busan menjelaskan temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri bersama kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pemerintah daerah.
Baca juga: Wamen ESDM Yuliot Pastikan Stok BBM SPBU Swasta Aman Selama Libur Lebaran 2025
"Sehingga ditemukan atau diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SBPU ini yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang ini saya pikir bentuknya baru. Jadi tidak begitu kelihatan," ungkap Busan.
Dari hasil pengawasan itu, diketahui takaran BBM dikurangi sebesar 750 ml per 20 liter, kerugan per tahun yang dialami masyarakat yang membeli BBM di SPBU tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau minus 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml, sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun Rp3,4 miliar," jelasnya.
Baca juga: IHSG Dibuka Melemah, Rupiah Merosot ke Rp16.515 per Dolar AS
Dengan adanya temuan ini, Mendag Busan menegaskan bahwa SPBU tersebut disegel. Kemudian ia menghimbau kepada pengusaha SPBU untuk mematuhi berkaitan dengan takaran, ukuran dan alat timbangan.
"Karena ini merugikan masyarakat, merugikan konsumen. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," tandasnya.