A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ridwan Kamil Mundur dari Komisaris GRIA di Tengah Isu Dugaan Korupsi Bank BJB - Ntvnews.id

Ridwan Kamil Mundur dari Komisaris GRIA di Tengah Isu Dugaan Korupsi Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 09:36
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ridwan Kamil Ridwan Kamil (Dokumentasi istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023 Ridwan Kamil mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Independen PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (GRIA).

Adapun pengunduran diri dilakukan Ridwan Kamil di tengah isu dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank BJB Tbk (BJBR) yang turut menyeret namanya.

Direktur Utama GRIA Khufran Hakim Noor menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima perusahaan pada tanggal 19 Maret 2025.

"Pada tanggal 19 Maret 2025, perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Dr. (H.C.) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan," ucap Khufran dalam Keterbukaan Infromasi BEI, Jumat 21 Maret 2025.

Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Kooperatif dan Minta Jauhi Fitnah

Ia mengatakan tidak ada dampak dari kejadian ini, termasuk kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Lebih, Khufran menyampaikan perusahaan akan menindaklanjutinya sesuai regulasi yang berlaku.

"Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Ridwan Kamil dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan dalam waktu 90 hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri tersebut," jelasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Baca juga: Lewat Unggahan Instagram, Ridwan Kamil Ungkap Kondisinya Saat Ini

Pemanggilan bisa dilakukan untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan terhadap rumahnya.

"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa, 11 Maret 2025. 

x|close