Ntvnews.id
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut bahwa praktik ini terdeteksi di berbagai daerah di Indonesia dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025.
"2025, ada sembilan," ujar Moga, di Jakarta, Jumat, 21 maret 2025.
Moga menyatakan bahwa sembilan pelaku usaha beras yang terbukti mengurangi takaran telah dikenakan sanksi administratif. Para pelaku usaha ini berasal dari berbagai daerah, yakni Kendal (Jawa Tengah), Jakarta Selatan, Kediri (Jawa Timur), Pangkalan Baru (Bangka Tengah), Pangkalpinang, Lumajang (Jawa Timur), Mojokerto (Jawa Timur), dan Sumbawa (Nusa Tenggara Barat).
Baca juga: Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan Beras yang Tak Sesuai Takaran
Moga juga menjelaskan bahwa Kemendag memberikan edukasi melalui pembinaan dan pendampingan kepada para pengemas yang berada di bawah naungan Perum Bulog.
Pada Selasa, 18 Maret 2025, Kemendag juga menggelar sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dengan tujuan memastikan para produsen dan pengemas menggunakan alat ukur atau timbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pengawasan selanjutnya, Moga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116.
Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
"Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," katanya pula.
(Sumber: Antara)