Menteri PU Resmi Lantik Willan Oktavian Sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2025, 16:30
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri PU Dody Hanggodo melantik Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Menteri PU Dody Hanggodo melantik Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah melantik Willan Oktavian sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang baru, menggantikan Miftachul Munir.

“Saya percaya, saudara sekalian akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT bersama kita semua,” kata Dody, di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Pelantikan ini merupakan bagian dari pengukuhan pejabat dan reorganisasi di Kementerian PU di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilantik pada 20 Oktober 2024.

Selain itu, pejabat fungsional ahli utama yang dilantik adalah Iwan Suprijanto sebagai Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama, berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 7/M Tahun 2025.

Baca juga: Mantan Menteri PU Rozik Boedioro Soetjipto Meninggal Dunia

Dilantik juga R Endra S Atmawidjaja sebagai Penata Kelola Penyehatan Ahli Lingkungan Ahli Utama, berdasarkan Keputusan Presiden No. 14/M Tahun 2025.

Willan Oktavian, selain menjabat sebagai Kepala BPJT, juga merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 321.1/KPTS/M/2025.

Dody mengingatkan kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan.

BPJT adalah lembaga yang dibentuk oleh menteri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada menteri. Lembaga ini melaksanakan sebagian wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan jalan tol, dengan tujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan rakyat.

Keanggotaan Badan Pengatur Jalan Tol terdiri dari satu orang yang mewakili unsur pemerintah (Kepala BPJT), satu orang dari unsur pemangku kepentingan, dan satu orang dari unsur masyarakat. 

(Sumber: Antara) 

x|close