Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024.
KEK yang berada di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut memiliki luas 840,67 hektare.
Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang mengatakan, penetapan KEK Tanjung Sauh dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi nasional.
"Dengan pengembangan KEK Tanjung Sauh, diharapkan akan mendorong daya saing Indonesia, sekaligus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian," ujar Edwin, Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa pengembangan kawasan yang berjalan optimal diharapkan akan mampu berkontribusi pada PDRB Kepulauan Riau mencapai Rp166,81 triliun secara kumulatif.
KEK Tanjung Sauh memiliki komitmen realisasi investasi Rp199,6 triliun dan diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang hingga 2053.
KEK Tanjung Sauh memiliki rencana bisnis produksi dan pengolahan, pengembangan energi, serta logistik dan distribusi. Di KEK ini akan dikembangkan industri komponen elektronik (PCB, RFID, GPS, CCTV, dan Semikonduktor), serta industri perakitan produk elektronik.