Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke perusahaan UD Sentoso Seal, Surabaya, Kamis 17 April 2025.
Hal tersebut menyusul laporan terkait kasus penahanan ijazah karyawan pada perusahaan tersebut.
Pria yang akrab disapa Noel itu mengaku menemukan banyak kejanggalan saat mediasi kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pengusaha Jan Hwa Diana di perusahaan UD Sentoso Seal.
"Kejadiannya sama (seperti yang diterima Wakil Walikota Surabaya, Armuji), saya tidak dihargai. Banyak hal yang janggal. Padahal ini masalah sepele. Negara punya kewajiban menjaga keharmonisan hubungan industrial," ucap Noel, Kamis 17 april 2025.
Baca juga: Wamenaker Panggil Aplikator Ojol, Evaluasi Bonus Hari Raya Cuma Rp50 Ribu
Dalam mediasi tersebut, ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang diduga ditahan tetap tidak dikembalikan oleh perusahaan.
Setelah pihaknya berupaya melakukan mediasi dan tidak menemukan jalan tengah, Noel menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Ia mendukung penuh langkah eks karyawan yang berencana melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ada aturan yang harus ditegakkan. Jika memang ada 31 ijazah yang ditahan seperti yang disebut Pak Wakil Wali Kota, maka harus diproses secara hukum. Perusahaan tidak boleh menahan ijazah, itu melanggar,” ujarnya.
Noel juga menilai sikap pengusaha dalam mediasi terkesan menghindar dan tidak kooperatif saat ditanya soal penahanan ijazah. Pimpinan perusahaan berkelit dan tidak mengakui tuduhan tersebut.
Menurutya apabila terdapat tunggakan atau utang yang dimiliki para mantan karyawan, pihaknya bersama sejumlah pejabat lain siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut
Baca juga: Geram Bonus Hari Raya Ojol Cuma Rp50 Ribu, Wamenaker Noel: Aplikator Itu Rakus
“Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Ada anggota dewan, Pak Wakil Wali Kota, bahkan Kapolres juga siap membantu. Tapi tetap tidak ada penyelesaian. Saya tidak tahu ada apa,” tambahnya.
Noel menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.
Wamenaker menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus berlangsung.
Menurut dia, upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah dan kementerian merupakan bukti bahwa negara hadir melindungi hak pekerja.
“Di era pemerintahan Presiden Prabowo, tidak boleh ada praktik yang menyakiti hati rakyat. Negara harus hadir,” tandasnya. (Sumber:Antara)