Ntvnews.id
"Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam salinan Permen 5/2025 yang diterima di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Penentuan zonasi wilayah tersebut mempertimbangkan tiga faktor utama, yaitu indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam satu bulan terakhir, serta letak geografis.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rumah Subsidi untuk Buruh, 100 Unit Pertama Diserahkan 1 Mei
Zonasi wilayah dan batas penghasilan MBR dibagi ke dalam empat kategori dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1
Wilayah: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
-
Kategori Umum
-
Tidak Kawin: Rp8.500.000
-
Kawin: Rp10.000.000
-
-
Peserta Tapera (satu orang): Rp10.000.000
Zona 2
Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
-
Kategori Umum
-
Tidak Kawin: Rp9.000.000
-
Kawin: Rp11.000.000
-
-
Peserta Tapera (satu orang): Rp11.000.000
Zona 3
Wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
-
Kategori Umum
-
Tidak Kawin: Rp10.500.000
-
Kawin: Rp12.000.000
-
-
Peserta Tapera (satu orang): Rp12.000.000
Zona 4
Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
-
Kategori Umum
-
Tidak Kawin: Rp12.000.000
-
Kawin: Rp14.000.000
-
-
Peserta Tapera (satu orang): Rp14.000.000
Melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, pemerintah menetapkan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni.
Baca juga: Korban Tewas Atap Klub Malam Ambruk Jadi 221 Orang, Termasuk Seorang Gubernur
Besaran penghasilan tersebut menjadi acuan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima kemudahan dan/atau bantuan dalam pembangunan maupun pembelian rumah subsidi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses dan meningkatkan keterjangkauan pembiayaan perumahan bagi MBR, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki hunian yang layak dengan dukungan subsidi dari pemerintah.
"Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ara.
(Sumber: Antara)