OJK Blokir 54.544 Rekening Terlibat Penipuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 18:19
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tips menjaga keamanan rekening Tips menjaga keamanan rekening

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Anti-Penipuan telah memblokir 54.544 rekening terkait penipuan dengan nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp315,5 miliar per 20 Juni 2025.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengatakan bahwa total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,2 triliun dari 157.203 laporan yang diterima.

"Total dana (kerugian) yang sudah dilaporkan Rp3,1 triliun, dan jumlah laporan per harinya 718. Bisa lihat bahwa jumlahnya bisa 2-3 kali dengan jumlah pengaduan di negara lain. Jadi benar, ini situasi kritis. Indonesia sudah waspada, bahkan sudah memprihatinkan jumlah penipuan yang terus berkembang di masyarakat," ucap Hudiyanto, Kamis 26 Juni 2025.

Baca juga: Raam Punjabi Angkat Keponakan Luhut Jadi Komisaris, Aktor Ario Bayu Ditunjuk Jadi Dirut

Ia menjelaskan, jumlah dana yang berhasil diblokir memang masih jauh dari total kerugian yang dilaporkan.

Hal ini karena mayoritas korban melaporkan kasus penipuan lebih dari 12 jam setelah kejadian. 

Sekitar 85 persen korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam sejak melakukan transaksi ke penipu.

Berdasarkan data laporan yang masuk ke IASC sejak akhir November 2024 hingga 17 Juni 2025, dari 156.382 jumlah laporan, sekitar 43,60 persen pelapor baru melaporkan kasusnya setelah 1-7 hari pasca kejadian.

Kemudian, 34,61 persen pelapor malah baru melapor setelah 7 hari kemudian. Sementara, 6,37 persen melaporkan 12-24 jam setelah kejadian.

Maka dari itu, Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih cepat melapor ke IASC ketika menjadi korban penipuan. Sebab, waktu pelaporan sangat menentukan keberhasilan pemblokiran dana.

Baca juga: Agam Rinjani, Sosok di Balik Evakuasi Jenazah Juliana Marins yang Dipuji Media dan Netizen Brasil

“Waktu adalah faktor krusial. Makin cepat laporan masuk, makin besar peluang dana bisa diselamatkan,” jelasnya.

Berdasarkan paparan data IASC, terdapat 10 jenis penipuan yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.

Hal tersebut di antaranya penipuan transaksi online, penipuan yang dilakukan dengan cara mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), serta penipuan berkedok investasi.

Selain itu, juga marak modus penipuan yang menawarkan pekerjaan palsu, penipuan hadiah, memanfaatkan media sosial, melakukan social engineering, serta phishing.

Jenis penipuan lainnya yang juga banyak terjadi yakni pinjaman online fiktif dan penipuan melalui file aplikasi (APK) berbahaya.

Sementara itu, wilayah-wilayah yang menjadi domisili para pelapor paling banyak berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.

Baca juga: COIN Siap Melantai di BEI, Jadi Holding Bursa Kripto Pertama yang IPO di RI

Ini mengindikasikan bahwa pusat-pusat aktivitas penipuan masih banyak terjadi di kawasan padat penduduk, khususnya di Pulau Jawa.

Lebih lanjut, Hudiyanto menuturkan agar mempercepat penanganan kasus penipuan sekaligus memperkuat upaya pencegahan, IASC menyiapkan sejumlah strategi.

Pertama, IASC mengembangkan National Fraud Portal (NFP), sebuah sistem nasional yang terintegrasi untuk meningkatkan respons dan efektivitas dalam pencegahan serta penanganan kasus scam.

Kedua, lembaga ini akan memperkuat koordinasi dengan Kepolisian RI untuk mempercepat proses penindakan terhadap pelaku kejahatan penipuan.

Ketiga, IASC juga akan memperluas keanggotaan dan keterlibatan pemangku kepentingan dengan menggandeng pelaku industri keuangan digital seperti penyelenggara fintech, pedagang aset kripto, operator telekomunikasi, dan lembaga pegadaian.

Keempat, IASC akan mengintegrasikan sistemnya dengan platform publik cekrekening.id agar masyarakat dapat lebih mudah memverifikasi rekening-rekening mencurigakan sebelum melakukan transaksi.

Kelima, IASC turut aktif dalam pembentukan Global Anti-Scam Alliance (GASA) Chapter Indonesia untuk memperkuat jejaring internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara.

(Sumber:Antara)

x|close