BP Tapera Batasi Penggunaan KPR FLPP Bagi MBR yang Sudah Menikah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 17:06
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Deretan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). Ilustrasi - Deretan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - BP Tapera menyatakan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah menikah hanya dapat memanfaatkan fasilitas bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui KPR FLPP sekali saja.

"Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Jumat (di Jakarta).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur besaran penghasilan dan kriteria MBR, serta persyaratan untuk memperoleh kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah.

Dalam aturan tersebut, kriteria MBR berdasarkan penghasilan mencakup individu yang tidak menikah atau yang sudah menikah.

BP Tapera menjelaskan bahwa penghasilan individu yang sudah menikah mencakup seluruh pendapatan bersih yang berasal dari gaji, upah, atau hasil usaha yang diperoleh bersama oleh suami dan istri. 

Baca juga: Daftar Lengkap Zonasi Penghasilan MBR untuk Program Rumah Subsidi

Untuk memperoleh kemudahan dalam pembangunan atau perolehan rumah subsidi, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus memenuhi syarat tertentu dan mengajukan permohonan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syarat-syarat tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia dan pemenuhan kriteria penghasilan serta status MBR yang telah ditetapkan.

Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, bagi WNI yang terdaftar sebagai penduduk di suatu daerah, belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan, belum memiliki rumah, dan memiliki pendapatan tetap, mereka dapat mengakses program pembiayaan rumah subsidi dengan menghubungi bank penyalur FLPP di kota masing-masing. 

Pada tahun 2025, BP Tapera menjalin kerja sama dengan 39 Bank Penyalur, yang terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank Pembangunan Daerah.

KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah fasilitas pembiayaan rumah subsidi yang diberikan kepada MBR, dengan pengelolaan oleh BP Tapera.

Ketentuan KPR FLPP mencakup suku bunga tetap 5 persen selama masa pinjaman, termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit. Selain itu, cicilan KPR dapat dilakukan hingga 20 tahun, uang muka dimulai dari 1 persen, dan program ini bebas PPN. 

(Sumber: Antara) 

 
x|close