Khofifah Soroti Dampak Regulasi Tembakau Terhadap Ekonomi Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2025, 17:02
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Khofifah Indar Parawansa

Ntvnews.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kekhawatirannya terkait beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, terutama pasal-pasal yang mengatur tembakau. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Khofifah, regulasi yang memuat kebijakan zonasi untuk pelarangan iklan dan penjualan rokok, serta wacana penerapan kemasan rokok seragam tanpa merek, bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah, khususnya menurunnya penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).

“Industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat,” ujar Khofifah, dalam keterangannya, Kamis, 1 Mei 2025.

Ia menambahkan, tren penerimaan dari cukai hasil tembakau terus menunjukkan peningkatan sejak 2018. Pada 2024, kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan nasional mencapai Rp133,2 triliun, atau sekitar 61,41 persen dari total Rp216,9 triliun yang dikumpulkan secara nasional.

“Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” tambahnya.

Selain potensi penurunan pendapatan, Khofifah juga menyoroti kemungkinan munculnya tekanan inflasi sebagai dampak dari kenaikan cukai. Ia mengingatkan bahwa aturan-aturan yang terlalu membatasi aktivitas industri hasil tembakau (IHT) bisa memperburuk situasi ekonomi, baik secara lokal maupun nasional.

Sebagai bentuk respons terhadap tantangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur arah kebijakan perlindungan dan pengembangan sektor pertembakauan.

“Melalui regulasi ini, kami berupaya menyeimbangkan kepentingan industri, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara,” tegas Khofifah.

Ia juga menyampaikan harapannya agar perbincangan soal kebijakan IHT bisa membuka ruang bagi munculnya gagasan-gagasan segar dan solusi yang inovatif, demi menjaga pertumbuhan industri tanpa mengesampingkan aspek kesehatan dan kesejahteraan petani.

“Dengan kebijakan seimbang, sektor ini mampu menyumbang pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” pungkasnya.

x|close