A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Budi Arie: Anggota KOPDES Minimal Harus Mewakili Setengah Penduduk Desa - Ntvnews.id

Budi Arie: Anggota KOPDES Minimal Harus Mewakili Setengah Penduduk Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2025, 19:10
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jakarta, Senin, 23 Juni. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta. Jakarta, Senin, 23 Juni. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (kedua kanan) dalam konferensi pers di Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih harus benar-benar menjadi milik rakyat desa. Karena itu, ia mensyaratkan setidaknya setengah dari total warga desa terdaftar sebagai anggota.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025, Budi Arie juga menambahkan bahwa keaktifan warga dalam koperasi akan menjadi kunci utama untuk mendapatkan akses pembiayaan. Artinya, koperasi yang ingin didukung pendanaan harus menunjukkan keterlibatan nyata dari masyarakat desa. 

“Misalnya, jika sebuah desa memiliki 4.000 penduduk, setidaknya 2.000 di antaranya diharapkan menjadi anggota kopdes,” ujarnya. 
 
Menjawab kekhawatiran soal warga yang mungkin enggan bergabung, Budi Arie optimistis antusiasme akan tumbuh seiring masyarakat merasakan langsung manfaat Koperasi Desa (Kopdes).

Ia meyakini bahwa bukti nyata kebermanfaatan koperasi akan menjadi magnet bagi partisipasi warga.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa untuk bisa memperoleh pendanaan, Kopdes tidak hanya harus memiliki keanggotaan luas, tetapi juga wajib memenuhi syarat lain seperti peningkatan kapasitas, kualitas SDM, dan rekam jejak keuangan pengurus yang transparan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Target pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akhirnya tercapai! Hingga Senin, 23 Mei, tercatat 80.352 koperasi telah terbentuk, dengan lebih dari 61.000 di antaranya sudah mengantongi status badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Proses legalisasi badan hukum koperasi oleh Kementerian Hukum ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir Juni 2025. Setelah itu, koperasi akan mulai memasuki tahap operasionalisasi yang dijadwalkan berlangsung dari Juli hingga Oktober mendatang. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie menyebut bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih diperkirakan membutuhkan anggaran fantastis, mencapai Rp400 triliun.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengucurkan dukungan pembiayaan dengan plafon hingga Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Namun, Budi menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah hibah, melainkan pinjaman yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Setiap Koperasi Desa Merah Putih wajib mengembalikan pinjaman yang diterima melalui skema cicilan selama enam tahun.

Ke depan, koperasi ini akan menjalankan tujuh lini usaha strategis yang langsung menyentuh kebutuhan warga desa. Unit bisnis tersebut mencakup: gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet unit usaha simpan pinjam koperasi, outlet klinik desa, fasilitas penyimpanan atau cold storage, hingga distribusi logistik.

(Sumber: Antara) 

 
x|close