Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hampir 30.000 rekening pasif pada 2024. Maka dari itu, pihak PPATK bakal melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
Sementara menurut Kelapa PPATK, Ivan Yustibandera, pemblokiran tersebut hanya bersifat sementara. Masyarakat bisa mengaktifkan kembali dengan cara menghubungi PPATK.
Hal tersebut disampaikan sejumlah warganet mengeluhkan tentang pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK.
Berikut beberapa langkah mengaktifkan kembali rekening yang sudah diblokir seperti dilansir situs resmi MayBank dan BNI, sebagai berikut:
1. Mengunjungi Kantor Cabang
Nasabah bisa datang langsung ke cabang bank terdekat dengan membawa identitas diri dan buku tabungan (jika ada) untuk proses aktivasi.
2. Hubungi Customer Service
Menghubungi Layanan Pelanggan Jika tidak bisa datang langsung ke cabang, Nasabah dapat menghubungi Customer Service bank untuk mendapatkan panduan aktivasi rekening.
3. Melakukan Aktivasi Rekening secara Digital
Nasabah juga dapat mengaktifkan rekening dormant melalui mobile banking.