Prabowo Ingatkan PPATK Jaga Rekening Nasabah Agar Tak Disalahgunakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 07:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, agar menjaga rekening nasabah supaya tidak disalahgunakan untuk kegiatan pidana.

“Beliau (Presiden) mendukung semua. Prinsipnya, kita menjaga kepentingan nasabah ya. Jadi, agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya, pesan beliau dijaga semua,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menemui Presiden Prabowo di Istana untuk melaporkan berbagai isu, termasuk kebijakan pemblokiran rekening yang diterapkan PPATK pada sejumlah rekening bank.

Dalam kesempatan tersebut, Ivan juga memastikan bahwa kebijakan pemblokiran, termasuk dampaknya pada beberapa rekening yang tidak dorman, telah dibahas.

Baca Juga: Kepala PPATK Sebut Prabowo Dukung Pemblokiran Rekening yang Dipakai untuk Kepentingan Pidana

Ia menegaskan bahwa rekening nasabah yang tidak bermasalah dapat segera direaktivasi atau diaktifkan kembali.

“Ya itu bisa langsung direaktivasi kok. Gak ada masalah,” tuturnya.

Ivan menyebutkan Presiden juga memberikan sejumlah arahan kepada PPATK terkait berbagai persoalan lain.

Baca Juga: Ini Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Sudah Diblokir PPATK

Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci isi arahan Presiden tersebut.

“Banyak yang dibahas ya. Banyak yang diarahkan sama Beliau,” katanya.

PPATK pada minggu ini sempat membekukan sementara 28.000 rekening yang dianggap pasif sepanjang 2024. Data rekening pasif tersebut diperoleh PPATK dari perbankan.

Langkah ini diambil PPATK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

x|close