Besok! Bantuan Subsidi Upah Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Cair Sebesar Rp600 Ribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2025, 12:35
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tanggapan Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai BSU pada acara Human Capital Summit di JICC Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025. Tanggapan Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai BSU pada acara Human Capital Summit di JICC Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025. ((Antara/Arnidhya Nur Zhafira.))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli optimistis pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai didistribusikan tepat waktu pada Kamis, 5 Juni mendatang, sesuai dengan target pemerintah.

“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” ujar Menaker saat ditemui di JICC (Jakarta International Convention) pada acara Human Capital Summit 2025, Rabu lalu. 

Ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bekerja sama dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan serta instansi terkait lainnya.

“Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” ungkap Yassierli.

“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” tambahnya lagi. 

Baca juga: Menaker Yassierli Targetkan BSU Cair Juni, 17 Juta Pekerja Siap Terima Bantuan

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan pemaparan terkait kebijakan lima insentif pemerintah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025), untuk menjaga daya beli masyarakat.  <b>(ANTARA/Andi Firdaus)</b> Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan pemaparan terkait kebijakan lima insentif pemerintah, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025), untuk menjaga daya beli masyarakat. (ANTARA/Andi Firdaus)

Aturan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022. Peraturan ini baru saja dirilis hari ini.

Dalam aturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat utama, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan valid, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan diberikan berupa subsidi gaji sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Penyaluran dana disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap BSU ini dapat menjaga daya beli pekerja dan buruh, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” kata Menaker.

Baca juga: Kebijakan Baru Prabowo: 17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Tunai Rp600 Ribu

(Sumber: ANTARA) 

 

x|close