Gak Kena Efisiensi, Anggaran Mobil Dinas Pejabat Naik Jadi Rp931 Juta Tahun Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2025, 15:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi mobil dinas Ilustrasi mobil dinas

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 untuk tahun 2026.

Hal tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan angka itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp878.913.000.

Menurutnya standar biaya ini dibentuk berdasarkaan harga rata-rata dan real di pasar.

"Jadi memang kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” ucap Lisbon dikutip, Rabu 4 Juni 2025.

Baca juga: Aksi Heroik WNI Selamatkan Nyawa Jemaah Haji Lebanon Saat Serangan Jantung

Baca juga: Viral Bahlil Naik Jet Pribadi, Netizen Singgung Prabowo Sedih Menterinya Belum Dapat Mobil Dinas

Lebih lanjut, ia menegaskan kenaikan anggaran pengadaan kendaraan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas serta mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang telah ada di masing-masing instansi.

"Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada. Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” jelasnya.

Seperti diketahui, PMK SBM Tahun Anggaran 2026 ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Adapun aturan ini menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026.

x|close