Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin usaha pertambangan milik PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah diterbitkan jauh sebelum dirinya menjadi bagian dari kabinet pemerintahan.
Ia menekankan pentingnya verifikasi lapangan untuk memastikan fakta di tengah ramainya pemberitaan yang beredar.
Baca Juga: Berubah Drastis! Ini Raja Ampat Sebelum dan Sesudah Ada Tambang Nikel
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saat saya masih Ketua Umum Hipmi Indonesia dan belum masuk di kabinet. Karena itu, untuk memahami kondisi sebenarnya kita harus cross check ke lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya secara obyektif," ujarnya dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Kamis, 5 Mei 2025.
Bahlil juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, sesuai prinsip good mining practice, menyusul keputusan penghentian sementara operasi produksi GAG Nikel di wilayah tersebut.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Alasan Hentikan Sementara Operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat
Perlu diketahui, PT GAG Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang resmi berdiri pada 19 Januari 1998 lewat penandatanganan oleh Presiden Republik Indonesia saat itu.
Pada awal berdirinya, mayoritas saham PT GAG Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebanyak 75 persen, sementara sisanya, 25 persen, dipegang oleh PT ANTAM Tbk. Namun sejak tahun 2008, seluruh kepemilikan APN Pty Ltd diakuisisi oleh ANTAM, sehingga perusahaan tambang tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali ANTAM.
Baca Juga: Bahlil: Lokasi Tambang Nikel di Pulau GAG Jauh dari Kawasan Wisata Raja Ampat
Menanggapi tudingan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan di kawasan wisata Pulau Piaynemo, Bahlil memberikan klarifikasi tegas bahwa operasi tambang PT GAG Nikel berlangsung di Pulau GAG, yang jaraknya cukup jauh dari destinasi wisata tersebut.
"Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG dan bukan Piaynemo seperti yang diperlihatkan di beberapa media yang saya baca. Saya sering ke Raja Ampat, Pulau Piaynemo dengan Pulau GAG itu kurang lebih sekitar 30 km sampai dengan 40 km. Wilayah Raja Ampat itu betul menjadi wilayah pariwisata yang kita harus lindungi," tutur Bahlil.
(Sumber: Antara)