Usai Pencabutan 4 IUP Raja Ampat, Menteri LH Telusuri Dugaan Pidana Lingkungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 00:15
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup ketika memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan. Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup ketika memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan. ( ANTARA/Andi Firdaus)

Ntvnews.id, Jakarta - Hanif Faisol Nurofiq, (Menteri Lingkungan Hidup) mengatakan bahwa kementeriannya sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran pidana oleh 4 perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya dicabut pemerintah di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanif mengungkapkan bahwa tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera berangkat ke lokasi izin tambang yang diterbitkan di Kabupaten Raja Ampat untuk memeriksa kondisi di lapangan dan menyelidiki kemungkinan pelanggaran. 

"Ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi administrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana," ujar Hanif saat menjawab pertanyaan media ketika ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Adanya aktivitas penambangan yang dilakukan di luar norma menimbulkan kecemasan tentang kemungkinan pelanggaran pidana.

"Ada yang memang ada potensi ke sana (pidana, red.) karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma. Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," ujar Hanif.

Baca juga: PT GAG Nikel Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Pemerintah

Dia menegaskan bahwa pelakunya bertanggung jawab untuk pemulihan jika terjadi kerusakan lingkungan.

"Tidak berarti (izinnya) dicabut, kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM," katanya. 

Selasa ini, pemerintah mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.

"Kemarin (9/6), Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara ketika menjumpai media di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, pada Selasa, di Jakarta. 

Baca juga: Aktivitas PT GAG Nikel Masih Dihentikan Sementara oleh Kementerian ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa empat IUP tersebut dicabut karena beberapa lahannya terletak di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

"Secara teknis juga kami lihat sebagian masuk kawasan Geopark," ujar Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP ketika menjumpai media. 

Kawasan geopark Raja Ampat ditetapkan sebagai wilayah konservasi yang dilindungi menurut undang-undang.

Empat pulau utama Kabupaten Raja Ampat termasuk dalam kawasan geopark yakni, Pulau Waigeo di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag di bagian paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.

Area geopark juga mencakup air di antara pulau-pulau besar dan kecil yang berdekatan.

Baca juga: KLH Usut Dugaan Aktivitas 4 Perusahaan Terkait Isu Tambang Nikel di Raja Ampat

(Sumber: Antara) 

x|close