Struktur Badan Penerimaan Negara Sudah Disusun Prabowo, Bakal Diawasi Panglima TNI hingga Kapolri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jun 2025, 10:25
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyusun struktur lengkap pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).⁠

Hal tersebut diungkapkan Mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Edi Slamet Irianto dalam ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs.

Edi menjelaskan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara urgensinya cukup besar dengan beberapa alasannya. 

"Pertama adalah urgernisnya peraturan perundangan-undangan tentang pemungutan negara, jadi bukan hanya pajak terlalu rumit dan tumpang tindih bahkan sulit membedakan antara pajak dan bukan pajak," ucap Edi dikutip, Minggu 15 Juni 2025.

Baca juga: Prabowo Turun Langsung Tangani Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut

Kedua, birokrasi penerimaan negara berbelit dan panjang, bahkan di setiap kementerian dan lembaga yang melakukan pemungut memiliki aturan berbeda dan berdampak pada lambatnya pelayanan yang diberikan.

"Terakhir kerumitan peraturan dan panjangnya birokrasi penerimaan negara membuka peluang terjadinya kebocoran di sektor penerimaan negara dan membuat penerimaan jadi jeblok," ungkapnya.

"Ini kenapa kita harus melakukan pembentukan Badan Otorisasi Penerimaan Negara itu penting," sambungnya.

Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Edi, BPON akan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara atau Kepala BOPN.

Baca juga: Napi dan Dapur Lapas Ikut Masak buat MBG

Berikut struktur organisasi Badan Otorita Badan Penerimaan Negara:

1. Menteri Negara/Kepala BOPN

2. Dewan Pengawas

Ex Officio Menko Perekonomian
Ex Officio Panglima TNI
Ex Officio Kapolri
Ex Officio Kejaksaan Agung
Ex Officio Kepala PPATK
4 Orang Independen

3. Wakil Kepala Operasi BOPN

4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN

5. Inspektorat Utama Badan

Inspektorat Pemeriksaan Pajak
Inspektorat PNBP
Inspektorat Cegah KORGRAT
Inspektorat Investigasi
Persidangan

6. Sekretaris Utama Badan

Biro SDM
Biro Keuangan
Biro Perlengkapan & BMN
Biro Bantuan Hukum
Biro Komunikasi, Laporan dan Informasi

7. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan

Direktur Perencanaan Penerimaan
Direktur Potensi Penerimaan
Direktur Peraturan PPh
Direktur Peraturan PPN
Direktur Peraturan Cukai
Direktur Peraturan GST, Potput dan Final
Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi
Direktur Kerjasama Perpajakan Internasional

8. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak

Direktur Penerimaan Pajak SDA
Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan
Direktur Penerimaan Pajak Telematika
Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank
Direktur Penerimaan Cukai
Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai

9. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP

Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP
Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana
Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan
Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara
Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan laut dst

10. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom

Direktur Teknis Kepabeanan
Direktur Fasilitas Kepabeanan
Direktur Audit Kepabeanan
Direktur Informasi Kepabeanan
Direktur Penindakan Kepabeanan
Direktur Interdiksi Narkotika
Direktur Kerjasama Kepabeanan Internasional
Direktur Kapal dan Patroli

11. Deputi Penegakan Hukum

Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum
Direktur Pemeriksaan Terintegrasi
Direktur Keberatan,Banding & PK
Direktur Penagihan dan Lelang
Direktur Penyidikan
Direktur Penuntutan

12. Deputi Intelijen

Direktur Intelijen Luar Negeri
Direktur Transaksi Keuangan
Direktur Intel Sumber Daya Alam
Direktur Intel Telematika & Cyber
Direktur Industri Makanan dan Minuman dan Air
Direktur Obat dan Petro Kimia
Direktur Industri Textile & Garmen
Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya.

x|close