A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Ramai Soal PHK Industri Tekstil, Menperin Sindir Sri Mulyani Tak Konsisten Antara Pernyataan dan Kebijakan - Ntvnews.id

Ramai Soal PHK Industri Tekstil, Menperin Sindir Sri Mulyani Tak Konsisten Antara Pernyataan dan Kebijakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 14:50
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menperin Agus Gumiwang Menperin Agus Gumiwang

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merepons soal pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.

Menperin sependapat dengan pernyataan Menkeu bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.

Namun, ia berharap Menkeu konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tarif barrier dan non tarif barrier," ucap Menperin dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Dalam hal ini, Kemenperin mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor.

Sejalan dengan aturan World Trade Organization (WTO) berupa trade remedies, di antaranya adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian
saja," tegas Menperin.

Halaman
x|close