A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Sri Mulyani Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp6,88 Triliun Untuk 11,4 juta Pekerja - Ntvnews.id

Sri Mulyani Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp6,88 Triliun Untuk 11,4 juta Pekerja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2025, 16:27
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara pembukaan Indo Defence Expo & Forum 2025 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara pembukaan Indo Defence Expo & Forum 2025

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah terealisasi sebesar Rp6,88 triliun.

Sri Mulyani memaparkan bahwa BSU tersebut telah diterima oleh 11,4 juta penerima BSU pada periode 23 Juni-1 Juli 2025.

"Program BSU disalurkan untuk setiap penerima sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total yang diterima adalah sebesar Rp600 ribu," ucap Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya, Kamis 17 Juli 2025.

Lebih lanjut, BSU hadir sebagai salah satu langkah cepat pemerintah dalam memberikan bantalan untuk pekerja atau buruh dari 5 stimulus ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Bansos Sembako Capai Rp20,26 Triliun

"Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya, karena para pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi kita," ungkapnya.

Dalam hal ini, penerima BSU merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Kemudian peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2024 kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca juga: Sri Mulyani Rilis Aturan E-Commerce Pungut Pajak dari pedagang, Ini Ketentuannya

Selanjutnya diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Terakhir, bukan ASN atau prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.

x|close