DJP, Ditjen Minerba dan SKK Migas Jalin Sinergi Kawal Penerimaan Negara dari Sektor Tambang dan Migas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 13:49
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (DJP)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor strategis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Penandatanganan tersebut berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

PKS yang ditandatangani terdiri dari dua perjanjian, yaitu antara DJP dengan Ditjen Minerba, dan antara DJP dengan SKK Migas. Kedua perjanjian ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempererat sinergi antarinstansi dalam mengawasi dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral, batubara, serta migas.

Penandatanganan kerja sama ini mencerminkan komitmen DJP dalam mengawal dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor-sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian.

DJP berharap kerja sama ini mampu menjadi platform penyelesaian berbagai isu perpajakan serta mendorong terjadinya pertukaran dan sinkronisasi data yang lebih akurat demi meningkatkan pengawasan dan kepatuhan di sektor pertambangan dan migas.

Baca Juga: DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Atur 8 Hak dan Kewajiban

“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama ini untuk menjawab tantangan dalam pertukaran data antarinstansi.

“Melalui PKS ini, tantangan dalam pertukaran data diharapkan dapat diselesaikan dengan lebih efektif ke depannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwa DJP tidak hanya akan bertindak sebagai penerima data dari Kementerian ESDM, tetapi juga akan memberikan manfaat balik dalam bentuk fasilitas serta insentif perpajakan bagi pelaku usaha di sektor minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyambut positif sinergi ini dan menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

“Melalui PKS ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara diharapkan dapat diupayakan bersama dan pihaknya siap mendukung DJP,” kata Tri.

Ia juga menyampaikan bahwa DJP akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering yang menghadirkan pelaku usaha, untuk membangun kedekatan dan sinergi antara otoritas pajak dan para pelaku industri pertambangan.

(Sumber: Antara)

x|close