BKPM Minta Kenaikan UMP 2026 Pertimbangkan Hati-hati, Jangan Ganggu Iklim Investasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 16:08
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Nurul Ichwan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Nurul Ichwan (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merespons tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 10 persen. 

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan menegaskan keputusan terkait upah minimum harus diambil dengan penuh kehati-hatian. 

Menurutnya, kenaikan yang terlalu tinggi berpotensi membuat Indonesia kehilangan daya saing.

"Pertimbangan kita adalah inflasi dan peningkatan GDP kalau dia memang bisa memberikan kemungkinan lebih mensejahterakan, kita lakukan," ucap Nurul di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.

"Tetapi yang harus dipertimbangkan hati-hati adalah jangan sampai peningkatannya itu memunculkan kemungkinan Indonesia menjadi tidak kompetitif," lanjutnya.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik Hingga 10,5 Persen Tahun Depan, Menaker Buka Suara

Selain itu, ia menjelaskan yang perlu dipertimbangkan adalah masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

Pasalnya investasi menjadi salah satu instrumen untuk membuka lapangan pekerjaan.

"Pemerintah yang dipertimbangkan adalah bukan sekedar meningkatkan kesejahteraan buruh tetapi memikirkan saudara-saudara kita yang belum punya pekerjaan sehingga menavigasi ini pemerintah harus hati-hati," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons tuntutan buruh agar upah minimum tahun depan naik sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Menurutnya aspirasi tersebut tengah dikaji bersama dengan masukan dari para pengusaha.

Baca juga: Wamen Todotua Dorong Strategi Fiktif Positif untuk Tingkatkan Realisasi Investasi

“Kita sedang kaji. Kita masih punya waktu ya. Jadi hasilnya tentu kita dengar aspirasi dari buruh, kita dengar aspirasi dari pengusaha," ucap Yassierli di Jakarta, Senin 22 September 2025 lalu.

Ia menjelaskan, pembahasan soal upah minimum dilakukan melalui LKS Tripartit Nasional.

"Kita punya lembaga LKS Tripartit Nasional. Nanti dikaji disana. Dan tentu nanti kita juga akan bahas semua masuk-masukan disitu," bebernya.

Yassierli menambahkan, proses pembahasan upah minimum sudah mulai berjalan. Ia pun menargetkan pengumuman UMP bisa dilakukan pada November 2025. 

"Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu," tandasnya.

x|close