Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat kemajuan besar dalam penyaluran BBM subsidi dan kompensasi. Hingga 16 Oktober 2025, lembaga tersebut telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) untuk 296.577 konsumen di seluruh Indonesia.
BPH Migas menjelaskan, Surkom diterbitkan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi, serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi. Dokumen ini menentukan volume dan periode tertentu bagi konsumen pengguna yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP. Proses penerbitan dilakukan secara digital melalui aplikasi XStar guna meningkatkan kecepatan, efisiensi, serta transparansi pelayanan publik.
Baca Juga: Paripurna DPR Setuju 9 Anggota BPH Migas
Sistem Surkom juga telah terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti Pertamina. Hingga kini, terdapat 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi yang telah menerbitkan Surkom. Penyaluran dilakukan melalui 3.438 SPBU di 468 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Penerapan Surkom menjadi langkah penting untuk memastikan setiap liter BBM subsidi digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan menyentuh sektor produktif, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, serta layanan publik.
Salah satu nelayan asal Pandeglang, Banten, Pisor Ansori (40), mengaku sangat merasakan manfaat kebijakan ini. “Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan itu menolong,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika cuaca baik, dirinya bisa melaut sekitar 20 hingga 22 hari dalam sebulan, namun saat cuaca buruk, ia memilih tidak melaut demi keselamatan. Menurutnya, sistem Surkom membuat penyaluran solar subsidi lebih tepat sasaran.
“Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya,” katanya.
Baca Juga: Menhut Tegaskan Pengetatan PBPH dan PPKH demi Kelestarian Hutan dan Ekonomi
Sementara itu, Sofyan (48), Ketua Rukun Nelayan Samadikun di Kota Cirebon, Jawa Barat, juga menilai kebijakan ini sangat membantu. “Alhamdulillah bagi saya selaku nelayan dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga enggak susah, gampang,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas melaut para nelayan Cirebon sangat bergantung pada kondisi cuaca. “Kalau lagi dapat (cuaca bagus) full (melaut) tidak ada berhentinya, mumpung ada,” kata Sofyan, yang setiap hari mencari udang di perairan Cirebon.
BPH Migas menegaskan bahwa Surkom menjadi instrumen pengawasan penting agar subsidi energi dari APBN digunakan secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna. Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor produktif masyarakat.
Dengan penerapan Surkom, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi dan kompensasi berjalan lebih efisien, transparan, serta memberi dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sering Diselingkuhi Jadi Alasan Wanita di Lampung Tebas Alat kelamin Kekasihnya
(Sumber: Antara)