Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengonfirmasi bahwa draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kecerdasan buatan (AI), yang mencakup Peta Jalan AI Nasional serta panduan keamanan dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, telah selesai disusun dan ditargetkan untuk terbit pada awal tahun 2026.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyampaikan bahwa draf kedua regulasi tersebut kini berada dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
“Kita masih menunggu harmonisasi Kementerian Hukum, kita lagi antre. Mudah-mudahan awal tahun depan (terbit) menjadi Perpresnya,” kata Bonifasius di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan draf Perpres AI telah melalui proses panjang yang melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor.
“(Draf Perpres AI) dibahas dengan seluruh stakeholders. Itu cukup lama, beberapa bulan ya sampai 4 bulan lebih. Setelah selesai, kita sudah ajukan rancangan Perpresnya,” ujar Bonifasius.
Baca Juga: Kemkomdigi: Blokir IMEI Bukan untuk Balik Nama, Tapi Perlindungan Jika Ponsel Hilang atau Dicuri
Lebih lanjut, Bonifasius menegaskan bahwa Kemkomdigi belum dapat memastikan waktu pasti penerbitan Perpres AI, sebab proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum masih berjalan.
“Untuk mengundangkan (Perpres AI) perlu ada proses, harmonisasi, dan sebagainya. Kami antre di situ. Jadi bolanya bukan di kami lagi, tapi ada di Kementerian Hukum,”
 ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga menyampaikan bahwa draf Peta Jalan AI Nasional sudah memasuki tahap finalisasi, bersamaan dengan rancangan Perpres mengenai keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan AI.
Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi kedua regulasi tersebut bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
Menurut Nezar, Peta Jalan AI Nasional dan peraturan terkait pemanfaatan serta pengembangan AI nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan Peta Jalan AI Nasional dilakukan secara inklusif, melalui 21 kali pertemuan yang melibatkan lebih dari 400 partisipan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Jadi kita coba merangkum semua aspirasi yang muncul dari stakeholder,” ucap Nezar.
(Sumber: Antara)
 
             Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Jumat 31 Oktober 2025. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)
 Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto saat menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Jumat 31 Oktober 2025. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha) (Antara)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            