Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya melindungi industri dalam negeri dari banjirnya barang impor melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
"Kebijakan pengamanan perdagangan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard," ucap Staf Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Adapun komitmen untuk menyelamatkan industri dalam negeri terlihat dalam lima tahun terakhir mulai dari 2019 sampai 2023 dari banyaknya penyelidikan dan pengenaan instrumen trade remedies tersebut untuk berbagai produk impor.
"Dalam lima tahun terakhir Kemendag telah secara maksimal melindungi Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan," kata Bara.
Baca juga: Soal Barang Impor China Kena Bea Masuk 200 Persen, Menko Airlangga Buka Suara
Bara menambahkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
"Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (varn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan," ungkap Bara.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan anti dumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab-akibat antara kedua persyaratan tersebut," kata Bara.
Baca juga: Soal Desakan Revisi Permendag Impor, Mendag Zulhas: Yang Belum Saya Kasih Apa?
Bara mengungkapkan, negara yang pernah Indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Bangladesh dan Mesir, serta Taiwan
"Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang tau unfair trade, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor," jelasnya.
Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal.
"Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan praktik dumping, maka dikenakan tindakan anti dumping yaitu BMAD," ujarnya.