Soal Wacana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi 17 Agustus, Ini Kata Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 15:43
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pertamina Patra Niaga tetap salurkan Pertalite sesuai penugasan Pemerintah Pertamina Patra Niaga tetap salurkan Pertalite sesuai penugasan Pemerintah

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait wacana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang.

Kepala Negara itu menyampaika bahwa pemerintah belum ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Ndak, ndak, ndak. Belum ada pemikiran ke sana, belum rapat juga," ucap Jokowi, Selasa (16/7/2024).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa bahwa belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi seperti yang diutarakan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nggak ada batasan di 17 Agustus, masih belum (pembatasan pembelian BBM bersubsidi) ini kok," kata Arifin di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Beda dengan Luhut Soal Pembatasan BBM Bersubsidi Pada 17 Agustus, Ini Kata Menteri ESDM

Arifin menegaskan bahwa pihaknya masih mempertajam data dan kendaraan yang berhak menerima, sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka benar-benar tepat sasaran.

"Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam dulu datanya. Nggak ada yang berubah, nggak ada yang naik. Kita lagi mempertajam dulu ininya (datanya), kita mempertajam dulu datanya. Kita kan mau tepat sasaran, (jadi) kita perdalam lagi (datanya)," tegas Arifin.

Lebih lanjut, saat ini pemerintah masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Ia menyebutkan, revisi Perpres itu masih dalam pembahasan di tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini mau di ini dulu (dibahas), masih di antara tiga Menteri, baru ke (Menteri) Perekonomian," jelasnya.

Sehingga skema pembatasan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (Permen) terkait jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi.

Halaman
x|close