Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat yang memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk bepergian ke luar negeri agar memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.
Imbauan ini disampaikan guna memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan nyaman.
Sebagai langkah awal sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diimbau menyampaikan daftar barang yang dibawa melalui pemberitahuan pabean untuk barang bawaan penumpang atau Customs Declaration dalam deklarasi All Indonesia melalui tautan allindonesia.imigrasi.go.id.
“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” ucap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 2 Januari 2025.
Baca juga: Pecat 27 Pegawai, Bea Cukai Siap Hadapi Target Penerimaan Negara Rp336 Triliun di 2026
Cara pengisian All Indonesia pun sederhana, penumpang cukup mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, dan mengisi deklarasi yang sudah dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.
Melalui pengisian Customs Declaration pada All Indonesia tersebut, penumpang juga dapat sekaligus memastikan bahwa barang yang dibawanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan barang bawaan penumpang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional. Dalam aturan ini, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaan pribadi.
“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan.
Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).
Baca juga: Usai Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjut Pembenahan pada 2026
HKT yang dibeli di luar negeri wajib dan akan digunakan di Indonesia secara permanen, wajib melalui proses registrasi IMEI dengan memberitahukan pembawaan HKT pada Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia agar HKT tersebut dapat menggunakan sim card Indonesia.
Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasan melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
Penumpang dewasa tetap diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas, di antaranya adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris serta paling banyak 1 liter untuk minuman mengandung etil alkohol.
Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.
Sementara itu, pemasukan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.
Baca juga: Penindakan Bea Cukai Sepanjang 2025 Tembus 30 Ribu Kasus, Nilai Barang Capai Rp8,8 T
Pada prinsipnya, produk-produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan lain seperti diperjualbelikan.
Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.
Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.
“Bea Cukai hadir untuk melayani. Petugas kami siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Bea Cukai/Ist