Infografik: Insentif Pajak 2025 Tembus Rp530 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 14:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah menggelontorkan insentif pajak sekitar Rp530 triliun sepanjang 2025, mayoritas disalurkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong investasi. Pemerintah menggelontorkan insentif pajak sekitar Rp530 triliun sepanjang 2025, mayoritas disalurkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong investasi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menggelontorkan insentif pajak senilai sekitar Rp530 triliun sepanjang tahun 2025. Mayoritas insentif tersebut disalurkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong investasi nasional.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 31 Desember 2025, nilai insentif pajak tercatat mencapai Rp530,3 triliun atau meningkat 2,2 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp400,1 triliun.

Insentif pajak tersebut memberikan berbagai manfaat ekonomi, antara lain meningkatkan daya beli rumah tangga yang berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 54,25 persen pada triwulan III-2025, menurunkan beban biaya usaha UMKM, serta mendorong pertumbuhan sektor transportasi melalui diskon PPN untuk mobil dan bus listrik.

Selain itu, insentif juga diarahkan untuk mendukung akses layanan pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat daya tarik investasi melalui kebijakan tax holiday dan tax allowance. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 403 perusahaan telah menerima fasilitas tersebut.

Baca Juga: 126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Dari sisi peruntukan, insentif pajak dialokasikan di berbagai sektor strategis. Pembebasan PPN untuk bahan makanan mencapai Rp77,3 triliun, sektor pendidikan Rp25,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, sektor kesehatan Rp15,1 triliun, serta dukungan UMKM sebesar Rp96,4 triliun. Sementara itu, tax holiday dan tax allowance tercatat sebesar Rp7,1 triliun.

Dilihat dari penerima manfaat, rumah tangga menjadi kelompok terbesar dengan nilai Rp292,7 triliun atau sekitar 55,2 persen dari total insentif. Selanjutnya UMKM menerima Rp96,4 triliun atau 18,2 persen, penguatan iklim investasi Rp84,3 triliun atau 15,9 persen, serta dunia bisnis sebesar Rp56,9 triliun atau 10,7 persen.

Tren insentif pajak menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2021, insentif pajak tercatat sebesar Rp310,0 triliun, meningkat menjadi Rp341,1 triliun pada 2022, Rp362,5 triliun pada 2023, Rp400,1 triliun pada 2024, hingga mencapai Rp530,3 triliun pada 2025.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa kebijakan insentif pajak merupakan bagian dari peran Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga keseimbangan ekonomi.

“Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya memungut penerimaan tapi juga memberi insentif dengan cara tidak memungut pajak, mengaplikasikan aturan-aturan yang harusnya bayar pajak tapi diberi pembebasan,” ujar Suahasil Nazara.

Baca Juga: Ancaman Purbaya ke Pegawai Pajak yang Bandel: Kita Taruh di Tempat Terpencil atau Dirumahkan!

Berikut Infografiknya: 

Pemerintah menggelontorkan insentif pajak sekitar Rp530 triliun sepanjang 2025, mayoritas disalurkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong investasi. <b>(Antara)</b> Pemerintah menggelontorkan insentif pajak sekitar Rp530 triliun sepanjang 2025, mayoritas disalurkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), antara lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong investasi. (Antara)

x|close