Uni Eropa Minta TikTok Ubah Desain Layanan yang Dinilai Adiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 12:40
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi logo TikTok. Foto diambil Sabtu, 30 Agustus 2025. Ilustrasi logo TikTok. Foto diambil Sabtu, 30 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Uni Eropa (UE) meminta TikTok untuk melakukan perubahan pada desain layanannya yang dinilai bersifat adiktif atau “membuat ketagihan”. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, platform berbagi video itu terancam dikenai denda besar oleh otoritas Eropa.

Laman BBC pada Sabtu, 7 Februari 2026, melaporkan bahwa permintaan tersebut muncul setelah UE menyimpulkan TikTok melanggar aturan keselamatan daring. Kesimpulan itu merupakan hasil penyelidikan Komisi Eropa yang telah berlangsung sejak Februari 2024 terhadap aplikasi milik perusahaan asal China tersebut.

Dalam temuan sementaranya, Komisi Eropa menilai TikTok tidak “menilai secara memadai” dampak sejumlah fitur, termasuk pemutaran otomatis (autoplay), terhadap kesehatan dan kesejahteraan penggunanya, terutama anak-anak. Platform tersebut juga dinilai gagal menerapkan langkah-langkah efektif untuk memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh desain layanannya.

Menanggapi temuan tersebut, juru bicara TikTok menyebut kesimpulan Komisi Eropa sebagai gambaran yang “sepenuhnya salah dan tidak berdasar” mengenai platform mereka. TikTok pun menyatakan berencana menantang hasil penyelidikan tersebut.

TikTok diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan resmi. Namun, apabila hasil akhir penyelidikan tetap merugikan, Komisi Eropa berwenang menjatuhkan denda hingga enam persen dari total pendapatan tahunan global perusahaan, yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Baca Juga: Remaja 13 Tahun Asal Bogor Dinyatakan Hilang, Sempat Bertemu Pria Dewasa Kenal di Tiktok

Kepala urusan teknologi UE Henna Virkkunen menegaskan bahwa TikTok harus “mengubah desain layanannya di Eropa” apabila ingin menghindari sanksi. Komisi Eropa juga mengajukan sejumlah rekomendasi, seperti penerapan fitur “jeda waktu layar” saat aplikasi digunakan pada malam hari serta penyesuaian algoritma penyajian konten yang terlalu dipersonalisasi.

Selain itu, UE menyarankan agar TikTok menonaktifkan fitur “gulir tanpa batas” (infinite scroll) yang memungkinkan pengguna menonton konten tanpa henti. Fitur tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecanduan penggunaan aplikasi.

“Undang-Undang Layanan Digital membuat platform bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan pada pengguna. Di Eropa, kami menegakkan hukum untuk melindungi anak-anak dan warga kami di dunia online.” kata Virkkunen.

Profesor Sonia Livingstone dari London School of Economics menyampaikan bahwa meskipun TikTok telah memperkenalkan sejumlah alat keamanan, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi pedoman yang ditetapkan Uni Eropa.

“Anak muda sendiri sudah menyerukan perubahan seperti ini. Mereka frustrasi karena platform tidak memprioritaskan kesejahteraan mereka dibandingkan keuntungan,” ujar Livingstone.

Baca Juga: Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Kata MUI

Pakar media sosial Matt Navarra menambahkan bahwa meskipun istilah “ketagihan” kerap disalahgunakan dalam perdebatan publik, temuan Komisi Eropa tampaknya didasarkan pada “ilmu perilaku yang nyata”. Ia menilai hal ini menandai perubahan besar dalam cara regulator memandang platform media sosial.

“Ini tampaknya pertama kalinya regulator besar mengatakan bahwa masalahnya ada pada desain, bukan lagi hanya soal konten beracun, tetapi desain yang beracun.” imbuhnya.

Penyelidikan terhadap TikTok bukan satu-satunya langkah Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi besar. Pada Desember 2024, UE membuka penyelidikan terpisah terkait dugaan campur tangan asing dalam pemilihan presiden Rumania. Pada Januari 2026, UE juga menyelidiki platform X milik Elon Musk atas kekhawatiran penggunaan alat kecerdasan buatan Grok untuk membuat gambar seksual dari orang nyata.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro kepada platform X terkait penggunaan lencana centang biru yang dinilai “menyesatkan pengguna” karena tidak disertai proses verifikasi identitas yang memadai.

Analis media sosial Paolo Pescatore menilai pengumuman terbaru ini sebagai “peringatan keras” bagi TikTok sekaligus “tembakan peringatan” bagi seluruh platform media sosial.

“Pasar sedang bergeser dari ‘memaksimalkan keterlibatan pengguna’ ke ‘membangun tanggung jawab’, dan regulator kini memiliki alat untuk menegakkannya,” ujarnya.

(Sumber: Antara) 

x|close