Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pendaftaran calon pengganti ADK OJK mulai dibuka hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 sampai 2 Maret 2026.
Jabatan yang dibuka meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK Arief Wibisono menyampaikan, calon wajib berpengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, berusia paling tinggi 65 tahun per 2 Juni 2026, serta tidak terafiliasi partai politik saat proses pencalonan.
"Pesyaratannya adalah warga negara Indonesia tentu saja ya karena ini akan memimpin lembaga Indonesia ya. Kemudian akhlak moral dan integritas yang baik, setelah ini cakap melakukan perbuatan hukum," ucap Arief, Rabu, 11 Februrari 2026.
Ketua Sekretariat Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK Arief Wibisono (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono )
Baca juga: Istana Beberkan Kriteria Calon Pimpinan OJK yang Harus Ditemukan Pansel
"Kemudian juga tidak pernah dinyatakan pailit, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit," lanjutnya.
Jika calon masih menjabat sebagai pengurus partai politik, Arief menyebut yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
“Calon anggota Dewan Komisioner OJK tadi merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib selebih dahulu melepaskan jabatan ke pengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK,” jelasnya.
Arief menegaskan, calon wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit
5. Tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
6. Sehat jasmani
7. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 2 Juni 2026
8. Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih
10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalonan
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Antara)