OJK Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mar 2026, 17:25
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.


Ntvnews.id
, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan penggeledahan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

"Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," ucap Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Maret 2026.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca juga: Pansel Tetapkan 20 Calon Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi hingga Hasan Fawzi Masuk Daftar

Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.

Baca juga: OJK Waspadai Potensi Capital Outflow Imbas Perang AS-Iran

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.

x|close