DJP Catat 16,7 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax per 24 Maret 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2026, 11:03
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas KPP Pratama Semarang Tengah (kanan) berbincang dengan wajib pajak dalam layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). KPP Pratama Semarang Tengah menggelar layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi coretax untuk meningkatkan kepatuhan, memperluas akses layanan, dan mendorong transformasi digital perpajakan, di mana secara nasional Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai sekitar 1.822.185 laporan per 9 Februari 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. Petugas KPP Pratama Semarang Tengah (kanan) berbincang dengan wajib pajak dalam layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). KPP Pratama Semarang Tengah menggelar layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi coretax untuk meningkatkan kepatuhan, memperluas akses layanan, dan mendorong transformasi digital perpajakan, di mana secara nasional Direktorat Jenderal Pajak mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai sekitar 1.822.185 laporan per 9 Februari 2026. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax dan 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 24 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209, diikuti 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: DJP Perkenalkan Coretax Form dan Coretax Mobile untuk Wajib Pajak

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dihimpun berdasarkan tahun buku Januari–Desember 2025 dan laporan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Untuk tahun buku Januari–Desember 2025, pelaporan berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sedangkan untuk laporan beda tahun buku, tercatat 1.549 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS yang telah menyampaikan SPT.

DJP menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan dengan mengaktivasi akun Coretax secara mandiri melalui tutorial dan panduan yang tersedia di media sosial resmi DJP.

Selain itu, tersedia Coretax Form khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Baca Juga: Bos DJP: 9 Juta Wajib Pajak Punya Akun Coretax Tapi Belum Lapor SPT

Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

(Sumber: Antara)

x|close