Sri Mulyani Bakal Luncurkan Sistem Pajak Canggih 'Core Tax', Ini Tujuannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 16:42
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani/Instagram @smindrawati Menteri Keuangan Sri Mulyani/Instagram @smindrawati

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menerapkan sistem perpajakan baru, yaitu Core Tax Administration System.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan juga jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak yang terus meningkat.

Bendahara Negara itu menegaskan bahwa Core Tax adalah transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen data melengkapi refromasi Organisasi, SDM, proses bisnis dan peraturan.

"Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary complience. Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia," ungkap Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Usulan Penerapan Pajak Buat Crazy Rich , Begini Kata Sri Mulyani

Baca juga: Hadir di G20 Brasil, Sri Mulyani Usul Pengalihan Utang Negara Miskin ke Program Kesehatan

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan tujuan dari Core tax adalah Reformasi Sistem Teknologi Informasi dan Manajemen Data dan Proses Bisnis berdasarkan Perpres 40/2018.

Menurutnya sistem perpajakan canggih ini memiliki 9 tujuan diantaranya sebagai berikut.

1. Melakukan Otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, pertukaran informasi.

2. Meningkatkan analisis data kepatuhan Wajib Pajak Berbasis Risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring.

3. Transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.

5. Pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak.

6. Menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan Memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.

7. Menciptakan Knowledge Management for better decision.

8. Menjadikan DJP sebagai Data and knowledge driven organization.

9. Laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System).

Halaman
x|close