Mendag Pastikan Stok Minyakita Aman Meski Harga Naik Tipis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 07:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan pers di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/pri. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan pers di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan ketersediaan Minyakita di pasar tetap aman meskipun terjadi kenaikan harga akibat meningkatnya biaya kemasan plastik.

“Ya, ada (harga) sedikit naik. Karena, kan, imbas dari mereka (Minyakita) kemasannya plastik semua. Tapi tidak ada namanya kelangkaan,” kata Mendag Budi di sela ajang Indo Intertex 2026 di Jakarta International Expo, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, harga Minyakita pada April 2026 tercatat berada di kisaran Rp15.800 hingga Rp15.900 per liter, sedikit melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya produksi kemasan plastik dan distribusi, yang turut terdampak dinamika konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Menurut Budi, permasalahan yang berkembang di masyarakat lebih kepada persepsi bahwa kenaikan harga atau berkurangnya pasokan Minyakita berarti kelangkaan minyak goreng secara umum. Padahal, ketersediaan minyak goreng secara keseluruhan masih mencukupi.

Baca Juga: Mendag Cari Alternatif Pemasok Bahan Baku Plastik di Tengah Tekanan Global

“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada namanya minyak goreng itu langka. Karena orang melihat bukan minyak gorengnya, yang dilihat itu Minyakita,” kata Mendag.

“Seolah-olah kalau Minyakita mahal, orang bilang minyak goreng mahal. Kalau Minyakita tidak ada, (dibilang) langka, padahal, kan, banyak. Ada minyak second brand. Kita minta produsen membuat minyak second brand. Kemudian juga ada minyak premium,” ujarnya menambahkan.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan terus melakukan pemantauan langsung baik di pasar tradisional maupun ritel modern guna memastikan distribusi berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Selain itu, Budi menyebut adanya peluang peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita hingga 65 persen. Hal ini dinilai memungkinkan karena selama ini sejumlah produsen bahkan telah menyalurkan lebih dari batas minimal yang ditetapkan.

Baca Juga: El Nino Datang, Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Pangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35 persen, sehingga peningkatan di atas angka tersebut tetap diperbolehkan.

“Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35 persen. Minimal, yang mau 65 persen, 70 persen, itu tidak ada masalah,“ kata Mendag Budi.

(Sumber: Antara)

x|close