Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan tindak pelecehan seksual terhadap santri sejenis yang menyeret nama pemuka agama Syekh Ahmad Al Misry kini memasuki babak baru.
Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi memproses pengajuan Red Notice ke Interpol setelah sang pendakwah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri.
Seperti yang kita ketahui, Syekh Ahmad Al Misry saat ini dikabarkan tengah berada di Mesir dan belum penuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri.
"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," tutur Ricky Purnama, 11 Mei 2026.
Dalam hal ini, kepolisian mengungkapkan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) milik sang pendakwah sudah dicabut. Untuk itu, otoritas keamanan Indonesia tengah berkoordinasi dengan pemerintah Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan terbarunya.
Saat ini Koordinasi lintas negara terus diperkuat guna menyeret sang ustaz kembali ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Syekh Ahmad Al Misry (Instagram)