Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan menerapkan skema baru dalam penyaluran royalti musik berbasis data penggunaan lagu secara bertahap mulai Juni 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam distribusi royalti kepada pencipta dan pelaku industri musik di Indonesia.
Baca Juga: Pastikan Royalti Pencipta Lagu Tak Akan Hilang, DPR Inisiasi RUU Hak Cipta
Dalam sistem baru tersebut, distribusi royalti tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pendekatan sampling atau estimasi seperti sebelumnya.
Mekanisme lama yang menggunakan proxy dan unlogged performance allocation (UPA) akan secara bertahap digantikan dengan sistem berbasis data penggunaan nyata dari berbagai sumber, seperti radio, televisi, layanan streaming, hingga tempat komersial.
Berikut Infografiknya:
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menerapkan distribusi royalti musik berbasis data penggunaan lagu secara bertahap mulai Juni 2026. Kebijakan ini untuk meningkatkan akurasi dan transparansi. (Antara)
(Sumber: Antara)
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menerapkan distribusi royalti musik berbasis data penggunaan lagu secara bertahap mulai Juni 2026. Kebijakan ini untuk meningkatkan akurasi dan transparansi. (Antara)