Ntvnews.id, Jakarta - OJK telah menetapkan sanksi administratif pencabutan izin usaha PayTren milik Yusuf Mansur pada 8 Mei 2024 pekan lalu. Dalam proses pemeriksaan, terdapat beberapa pelanggaran yang meliputi beberapa aspek operasional dan kepatuhan perusahaan milik sang pendakwah.
PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah terbukti tidak memiliki kantor yang bisa ditemukan dan tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana Manajer Investasi semestinya.
Melihat izin usahanya dicabut, Ustaz Yusuf Mansur pun buka suara dan menanggapi dengan legowo keputusan dari OJK tersebut. Ia hanya mengucapkan doa dan harapannya di masa depan. Sebelum itu, terdapat beberapa kontroversi sang pendakwah sebagai berikut.
Wanprestasi Dana Patungan Jemaah untuk Investasi Hotel dan Apartemen
Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur (Tangkapan Layar: Instagram)
Pada 2013, Yusuf Mansur sempat berkecimpung dalam bisnis properti yang dananya diambil dari Patungan Usaha (PU). Ia menyatakan bahwa para investor akan menerima hasil atau keuntungan maksimal 8% dalam setahun. Wujud investasi ini berupa hotel dan apartemen.
Namun, pada 2020 Yusuf digugat secara perdata atas penggelapan dana investor dan wanprestasi oleh Fajar Haidar Rafly bersama 4 orang lainnya. Ia digugat Rp5 miliar ke PN Tangerang hingga dinyatakan menggelapkan dana investasi berkedok patungan usaha (PU).
Ajak Selamatkan Bank Muamalat