A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Tamara Tyasmara Hormati Putusan PN Jakarta Timur Terkait Kasus Pembunuhan Putranya - Halaman 2 - Ntvnews.id

Tamara Tyasmara Hormati Putusan PN Jakarta Timur Terkait Kasus Pembunuhan Putranya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2024, 17:42
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tamara Tyasmara Tamara Tyasmara

Tamara menyatakan harapannya untuk keadilan yang setimpal.

"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," katanya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

Beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Yudha, menurut hakim, adalah statusnya yang belum pernah dihukum dan sikap sopannya selama persidangan.

Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakannya menimbulkan keresahan publik dan merupakan tindakan keji terhadap anak yang seharusnya dilindungi.

Halaman
x|close