Tamara menyatakan harapannya untuk keadilan yang setimpal.
"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante. Dengan hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan apa yang aku rasakan, aku kehilangan anak, ternyata hakim memvonis 20 tahun," katanya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Hakim memutuskan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
Beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Yudha, menurut hakim, adalah statusnya yang belum pernah dihukum dan sikap sopannya selama persidangan.
Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakannya menimbulkan keresahan publik dan merupakan tindakan keji terhadap anak yang seharusnya dilindungi.